Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia Computer Security Incident Response Team disingkat Setjen Wantannas RI-CSIRT merupakan CSIRT Organisasi Setjen Wantannas RI yang dibentuk berdasarkan Keputusan SekretariatJenderal Dewan Ketahanan Nasional Nomor 73 Tahun 2023 tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Computer Security Incident Response Team) Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Setjen Wantannas RI, Setjen Wantannas RI-CSIRT merupakan wadah koordinasi antar bagian di lingkungan Setjen Wantannas RI terkait dengan keamanan informasi.
Anggota Tim dari Setjen Wantannas RI-CSIRT adalah seluruh staf Sistem Informasi Biro PSP di Setjen Wantannas RI.
Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) Setjen Wantannas RI, Setjen Wantannas RI-CSIRT merupakan wadah koordinasi antar bagian di lingkungan Setjen Wantannas RI terkait dengan keamanan informasi.
Anggota Tim dari Setjen Wantannas RI-CSIRT adalah seluruh staf Sistem Informasi Biro PSP di Setjen Wantannas RI.